Woensdag 24 April 2013



Baca Al-Qur’an Dengan Tartil

Membaca Al-Qur’an tidak sama dengan membaca bahan bacaan lainnya karena ia adalah kalam Allah SWT. Allah berfirman,
أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِن لَّدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ
Artinya : “Ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci yang diturunkan dari sisi (Allah) yang Maha bijaksana lagi Maha tahu.” (Hud:1)
Oleh karena itu membacanya mempunyai etika zahir dan batin. Diantara etika-etika zahir adalah baca Al-Qur’an dengan tartil. Makna membaca dengan tartil adalah dengan perlahan-lahan, sambil memperhatikan huruf-huruf dan barisnya.
As-Suyuthi mengatakan bahwa disunahkan membaca Al-Qur’an dengan tartil, niscaya itu lebih dekat dengan zahir perintah Al-Qur’an itu. Karena, asal perintah Al-Qur’an adalah wajib. Dana redaksi dalam ayat itu ditujukan kepada Nabi saw, dan umat yang mengikuti beliau. Oleh karena itu, az-Zarkasyi berkata “Setiap orang muslim yang membaca Al-Qur’an wajib membacanya dengan tartil.”
Pendapat itu lebih tepat dibandingkan dengan perkataan as-Suyuthi. Abu Daud dan yang lainnya meriwayatkan dari Ummu Salmah. Ia menceritakan tentang cara Nabi sawa membaca Al-Qur’an adalah dengan bacaan yang perlahan dan satu huruf demi satu huruf. Baca Al-Qur’an dengan tartil . 
Posted in Uncategorized | Tagged , , , , , , , , , , , | Leave a comment

Membaca Al-Quran Dengan Tajwid

Dalam membaca Al-Quran agar dapat mempelajari, membaca dan memahami isi dan makna dari tiap ayat Al-Quran yang kita baca, tentunya kita perlu mengenal, mempelajari ilmu tajwid yakni tanda-tanda baca dalam tiap huruf ayat Al-Quran. Guna tajwid ialah sebagai alat untuk mempermudah, mengetahui panjang pendek, melafazkan dan hukum dalam membaca Al-Quran.
Tajwīd (تجويد) secara harfiah mengandung arti melakukan sesuatu dengan elok dan indah atau bagus dan membaguskan, tajwid berasal dari kata ” Jawwada ” (جوّد-يجوّد-تجويدا) dalam bahasa Arab. Dalam ilmu Qiraah, tajwid berarti mengeluarkan huruf dari tempatnya dengan memberikan sifat-sifat yang dimilikinya. Jadi ilmu tajwid adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara melafazkan atau mengucapkan huruf-huruf yang terdapat dalam kitab suci Al-Quran maupun Hadist dan lainnya.
Dalam ilmu tajwid dikenal beberapa istilah yang harus diperhatikan dan diketahui dalam pembacaan Al-Quran, diantaranya :
a. Makharijul huruf, yakni tempat keluar masuknya huruf
b. Shifatul huruf, yakni cara melafalkan atau mengucapkan huruf
c. Ahkamul huruf, yakni hubungan antara huruf
d. Ahkamul maddi wal qasr, yakni panjang dan pendeknya dalam melafazkan ucapan dalam tiap ayat Al-Quran
e. Ahkamul waqaf wal ibtida’, yakni mengetahui huruf yang harus mulai dibaca dan berhenti pada bacaan bila ada tanda huruf tajwid
f. dan Al-Khat dan Al-Utsmani
Arti lainnya dari ilmu tajwid adalah melafazkan, membunyikan dan menyampaikan dengan sebaik-baiknya dan sempurna dari tiap-tiap bacaan dalam ayat Al-Quran. Menurut para Ulama besar menyatakan bahwa hukum bagi seseorang yang mempelajari tajwid adalah Fardhu Kifayah, yakni dengan mengamalkan ilmu tajwd ketika memabaca Al-Quran dan Fardhu ‘Ain atau wajib hukumnya baik laki-laki atau perempuan yang mu’allaf atau seseorang yang baru masuk dan mempelajari Islam dan KitabNya.
Mengenal, mempelajari dan mengamalkan ilmu tajwid berserta pemahaman akan ilmu tajwid itu sendiri merupakan hukum wajib suatu ilmu yang harus dipelajari, untuk menghindari kesalahan dalam membaca ayat suci Al-Quran dan melafazkannya dengan baik dan benar sehingga tiap ayat-ayat yang dilantunkan terdengar indah dan sempurna.
Berikut ini ada dalil atau pernyataan shahih dari Allah SWT yang mewajibkan setiap HambaNya untuk membaca Al-Quran dengan memahami tajwid, diantaranya :
1. Dalil pertama di ambil dari Al-Quran. Allah SWT berfirman dalam ayatNya yang artinya “Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan perlahan/tartil (bertajwid)”[QS:Al-Muzzammil (73): 4]. Ayat ini jelas menunjukkan bahwa Allah SWT memerintahkan Nabi Muhammad untuk membaca Al-Quran yang diturunkan kepadanya dengan tartil, yaitu memperindah pengucapan setiap huruf-hurufnya (bertajwid).
2. Dalil kedua diambil dari As-Sunnah ( Hadist ) yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah r.a.(istri Nabi Muhammad SAW), ketika beliau ditanya tentang bagaimana bacaan Al-Quran dan sholat Rasulullah SAW, maka beliau menjawab: ”Ketahuilah bahwa Baginda S.A.W. Sholat kemudian tidur yang lamanya sama seperti ketika beliau sholat tadi, kemudian Baginda kembali sholat yang lamanya sama seperti ketika beliau tidur tadi, kemudian tidur lagi yang lamanya sama seperti ketika beliau sholat tadi hingga menjelang shubuh. Kemudian dia (Ummu Salamah) mencontohkan cara bacaan Rasulullah S.A.W. dengan menunjukkan (satu) bacaan yang menjelaskan (ucapan) huruf-hurufnya satu persatu.” (Hadits 2847 Jamik At-Tirmizi).
3. Dalil ketiga diambil dari Ijma atau pendapat para ulama besar Islam. Yakni kesepakatan para ulama yang dilihat dari zaman Rasulullah SAW hingga sampai saat ini, yang menyatakan bahwa membaca Al-Quran dengan ber-Tajwid merupakan hukum atau sesuatu yang fardhu dan wajib.
Hukum-hukum dalam tajwid beserta komponen ilmu tajwid yang harus dikenal dipelajari, dipahami serta diamalkan dalam membaca Al-Quran, antara lain :
1. Hukum Ta’awuz dan Basmalah
Isti’azah atau taawuz adalah melafazkan atau membunyikannya : “A’uzubillahi minasy syaitaanir rajiim” (ﺍﻋﻮﺬ ﺑﺎﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﻴﻄﻥ ﺍﻟﺮﺟﻴﻢ)
cara melafazkan basmalah adalah bunyinya:
“Bismillahir rahmaanir rahiim” (ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺤﻤﻦ ﺍﻟﺮﺤﻴﻢ).
Terdapat 4 cara membaca iati’azah, basmalah dan surat :
a. memutuskan isti’azah (berhenti) kemudian baru membaca basmalah,
b. menyambungkan basmalah dengan surah tanpa berhenti,
c. membaca isti’azah dan basmalah terus-menerus tanpa henti,
d. membaca isti’azah, basmalah dan awal surat terus-menerus tanpa berhenti.
Terdapat 4 cara membaca basmalah di antara dua surat. Membaca basmalah adalah tanda awal dimulai suatu bacaan dalam surat Al-Quran. Guna dari membaca basmalah suatu keharusan dengan tujuan :
a. Basmalah sebagai pemisah dengan surat Al-Quran yang lain
b. Sebagai penghubung dengan awal surat Al-Quran
c. Sebagai penghubung dari kesemua surat Al-Quran
d. Menghubungkan akhir surat dengan basamalah, lalu berhenti. Namun basamalah tidak selalu menjadi surat awal yang harus terus dibaca untuk melanjutkan surat berikutnya. Walau bagaimana pun, tidak harus membaca demikian karena dikhawatirkan ada yang mengganggap basmalah merupakan salah satu ayat daripada surat yang sebelumnya.
Dalam ilmu tajwid juga dikenal ada 9 hukum bacaan yang isinya menjelaskan bagian-bagian tanda baca dan cara melafazkannya atau pengucapannya, antara lain :
A. Hukum nun mati dan tanwin, terdiri dari :

Contoh : ayat diatas merupakan surat Al-Quran ( QS: Al-Baqarah ayat 145 ), huruf yang diberi warna (merah : izhar halqi), (hijau : idgham), ( biru : ikhfa haqiqi), ( ungu : iqlab).
1. Izhar Halqi
Izhar halqi bila bertemu dengan huruf izhar maka cara melafazkan atau mengucapkannya harus “jelas” Jika nun mati atau tanwin bertemu huruf-huruf Halqi (tenggorokan) seperti: alif/hamzah(ء), ha’ (ح), kha’ (خ), ‘ain (ع), ghain (غ), dan ha’ (). Izhar Halqi yang artinya dibaca jelas.
Contoh : نَارٌ حَامِيَةٌ
2. Idgham
Hukum bacaan ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
Jika nun mati atau tanwin bertemu huruf-huruf seperti: mim (م), nun (ن), wau (و), dan ya’ (ي), maka ia harus dibaca lebur dengan dengung.
Contoh: فِيْ عَمَدٍ مُّمَدَّدَةٍ harus dibaca Fī ʿamadim mumaddadah.
3. Idgham Bilaghunnah
Jika nun mati atau tanwin bertemu huruf-huruf seperti ra’ (ر) dan lam (ل), maka ia harus dibaca lebur tanpa dengung.
Contoh: مَنْ لَمْ harus dibaca Mal lam
Pengecualian
Jika nun mati atau tanwin bertemu dengan keenam huruf idgam tersebut tetapi ditemukan dalam satu kata, seperti بُنْيَانٌ, اَدُّنْيَا, قِنْوَانٌ, dan صِنْوَانٌ, maka nun mati atau tanwin tersebut dibaca jelas.
4. Iqlab
Hukum ini terjadi apabila nun mati atau tanwin bertemu dengan huruf ba’ (ب). Dalam bacaan ini, bacaan nun mati atau tanwin berbah menjadi bunyi mim (م).
Contoh: لَيُنۢبَذَنَّ harus dibaca Layumbażanna
5. Ikhfa’ haqiqi
Jika nan mati atau tanwin bertemu dengan huruf-huruf seperti ta’(ت), tha’ (ث), jim (ج), dal (د), dzal (ذ), zai (ز), sin (س), syin (ش), sod (ص), dhod (ض), tho (ط), zho (ظ), fa’ (ف), qof (ق), dan kaf (ك), maka ia harus dibaca samar-samar (antara Izhar dan Idgham)
Contoh: نَقْعًا فَوَسَطْنَ
B. Hukum mim mati
Selain hukum nun mati dan tanwin adapula hukum lainnya dalam mempelajari dan membaca Al-Quran yakni Hukum mim mati, yang disebut hukum mim mati jika bertemu dengan huruf mim mati (مْ) yang bertemu dengan huruf-huruf arab tertentu.
Contoh bacaan diatas diambil dari (QS: Al-Mu’minun :55-59) yang diberi tanda warna  (biru : ikhfa syafawi), ( merah : idgham mimi), (hijau : izhar  syafawi).
Hukum mim mati memiliki 3 jenis, yang diantaranya adalah :
1. Ikhfa Syafawi (ﺇﺧﻔﺎﺀ ﺷﻔﻮﻱ)
Apabila mim mati (مْ) bertemu dengan ba (ب), maka cara membacanya harus dibunyikan samar-samar di bibir dan dibaca didengungkan.
Contoh: (فَاحْكُم بَيْنَهُم) (تَرْمِيهِم بِحِجَارَةٍ) (وَكَلْبُهُم بَاسِطٌ)
2. Idgham Mimi ( إدغام ميمى)
Apabila mim mati (مْ) bertemu dengan mim (م), maka cara membacanya adalah seperti menyuarakan mim rangkap atau ditasyidkan dan wajib dibaca dengung. Idgham mimi disebut juga idgham mislain atau mutamasilain.
Contoh : (أَم مَنْ) (كَمْ مِن فِئَةٍ)
3. Izhar Syafawi (ﺇﻇﻬﺎﺭ ﺷﻔﻮﻱ)
Apabila mim mati (مْ) bertemu dengan salah satu huruf hijaiyyah selain huruf mim (مْ) dan ba (ب), maka cara membacanya dengan jelas di bibir dan mulut tertutup.
Contoh: (لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ) (تَمْسُونَ)
C. Hukum mim dan nun tasydid
Hukum mim dan nun tasydid juga disebut sebagai wajib al-ghunnah (ﻭﺍﺟﺐ ﺍﻟﻐﻨﻪ) yang bermakna bahwa pembaca wajib untuk mendengungkan bacaan. Maka jelaslah yang bacaan bagi kedua-duanya adalah didengungkan. Hukum ini berlaku bagi setiap huruf mim dan nun yang memiliki tanda syadda atau bertasydid (ﻡّ dan نّ).
Contoh: ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺠِﻨﱠﺔ ﻭَﺍﻟﻨﱠﺎﺱِ
D. Hukum alif lam ma’rifah
Alif lam ma’rifah adalah dua huruf yang ditambah pada pangkal atau awal dari kata yang bermakna nama atau isim. Terdapat dua jenis alif lam ma’rifah yaitu qamariah dan syamsiah.
- Alif lam qamariah ialah lam yang diikuti oleh 14 huruf hijaiah, seperti: alif/hamzah(ء), ba’ (ب), jim (ج), ha’ (ح), kha’ (خ), ‘ain (ع), ghain (غ), fa’ (ف), qaf (ق), kaf (ك), mim (م), wau (و), ha’ (ﮬ) dan ya’ (ي). Hukum alif lam qamariah diambil dari bahasa arab yaitu al-qamar (ﺍﻟﻘﻤﺮ) yang artinya adalah bulan. Maka dari itu, cara membaca alif lam ini adalah dibacakan secara jelas tanpa meleburkan bacaannya.
- Alif lam syamsiah ialah lam yang diikuti oleh 14 huruf hijaiah seperti: ta’ (ت), tha’ (ث), dal (د), dzal (ذ), ra’ (ر), zai (ز), sin (س), syin (ش), sod (ص), dhod (ض), tho (ط), zho (ظ), lam (ل) dan nun (ن). Nama asy-syamsiah diambil dari bahasa Arab (ﺍﻟﺸﻤﺴﻴﻪ) yang artinya adalah matahari. Maka dari itu, cara membaca alif lam ini tidak dibacakan melainkan dileburkan kepada huruf setelahnya.
E. Hukum idgham
Idgham (ﺇﺩﻏﺎﻡ) adalah berpadu atau bercampur antara dua huruf atau memasukkan satu huruf ke dalam huruf yang lain. Maka dari itu, bacaan idgham harus dilafazkan dengan cara meleburkan suatu huruf kepada huruf setelahnya. Terdapat tiga jenis idgham:
- Idgham mutamathilain (ﺇﺩﻏﺎﻡ ﻣﺘﻤﺎﺛﻠﻴﻦ – yang serupa) ialah pertemuan antara dua huruf yang sama sifat dan makhrajnya (tempat keluarnya) dal bertemu dal dan sebagainya. Hukum adalah wajib diidghamkan. Contoh: ﻗَﺪ ﺩَﺨَﻠُﻮاْ.
- Idgham mutaqaribain (ﺇﺩﻏﺎﻡ ﻣﺘﻘﺎﺭﺑﻴﻦ – yang hampir) ialah pertemuan dua huruf yang sifat dan makhrajnya hampir sama, seperti ba’ bertemu mim, qaf bertemu kaf dan tha’ bertemu dzal. Contoh: ﻧَﺨْﻠُﻘڪُﻢْ
- Idgham mutajanisain (ﺇﺩﻏﺎﻡ ﻣﺘﺠﺎﻧﺴﻴﻦ – yang sejenis) ialah pertemuan antara dua huruf yang sama makhrajnya tetapi tidak sama sifatnya seperti ta’ dan tha, lam dan ra’ serta dzal dan zha. Contoh: ﻗُﻞ ﺭَﺏ
F. Hukum mad
Mad yang artinya yaitu melanjutkan atau melebihkan. Dari segi istilah Ulama tajwid dan ahli bacaan, mad bermakna memanjangkan suara dengan lanjutan menurut kedudukan salah satu dari huruf mad. Terdapat dua bagian mad, yaitu mad asli dan mad far’i. Terdapat tiga huruf mad yaitu alif, wau, dan ya’ dan huruf tersebut haruslah berbaris mati atau saktah. Panjang pendeknya bacaan mad diukur dengan menggunakan harakat.
G. Hukum ra’
Hukum ra’ adalah hukum bagaimana membunyikan huruf ra’ dalam bacaan. Terdapat tiga cara yaitu kasar atau tebal, halus atau tipis, atau harus dikasarkan dan ditipiskan.
* Bacaan ra’ harus dikasarkan apabila:
1. Setiap ra’ yang berharakat atas atau fathah.
Contoh: ﺭَﺑﱢﻨَﺎ
2. Setiap ra’ yang berbaris mati atau berharakat sukun dan huruf sebelumnya berbaris atas atau fathah.
Contoh: ﻭَﺍﻻَﺭْﺽ
3. Ra’ berbaris mati yang huruf sebelumnya berbaris bawah atau kasrah.
Contoh: ٱﺭْﺟِﻌُﻮْﺍ
4. Ra’ berbaris mati dan sebelumnya huruf yang berbaris bawah atau kasrah tetapi ra’ tadi berjumpa dengan huruf isti’la’.
Contoh: ﻣِﺮْﺻَﺎﺪ
* Bacaan ra’ yang ditipiskan adalah apabila:
1. Setiap ra’ yang berbaris bawah atau kasrah.
Contoh: ﺭِﺟَﺎﻝٌ
2. Setiap ra’ yang sebelumnya terdapat mad lain
Contoh: ﺧَﻴْﺮٌ
3. Ra’ mati yang sebelumnya juga huruf berbaris bawah atau kasrah tetapi tidak berjumpa dengan huruf isti’la’.
Contoh: ﻓِﺮْﻋَﻮﻦَ
* Bacaan ra’ yang harus dikasarkan dan ditipiskan adalah apabila setiap ra’ yang berbaris mati yang huruf sebelumnya berbaris bawah dan kemudian berjumpa dengan salah satu huruf isti’la’.
Contoh: ﻓِﺮْﻕ
Isti’la’ (ﺍﺳﺘﻌﻼ ﺀ): terdapat tujuh huruf yaitu kha’ (خ), sod (ص), dhad (ض), tha (ط), qaf (ق), dan zha (ظ).
H. Qalqalah
Qalqalah (ﻗﻠﻘﻠﻪ) adalah bacaan pada huruf-huruf qalqalah dengan bunyi seakan-akan berdetik atau memantul. Huruf qalqalah ada lima yaitu qaf (ق), tha (ط), ba’ (ب), jim (ج), dan dal (د). Qalqalah terbagi menjadi dua jenis:
- Qalqalah kecil yaitu apabila salah satu daripada huruf qalqalah itu berbaris mati dan baris matinya adalah asli karena harakat sukun dan bukan karena waqaf.
Contoh: ﻴَﻄْﻤَﻌُﻮﻥَ, ﻴَﺪْﻋُﻮﻥَ
- Qalqalah besar yaitu apabila salah satu daripada huruf qalqalah itu dimatikan karena waqaf atau berhenti. Dalam keadaan ini, qalqalah dilakukan apabila bacaan diwaqafkan tetapi tidak diqalqalahkan apabila bacaan diteruskan.
Contoh: ٱﻟْﻔَﻟَﻖِ, ﻋَﻟَﻖٍ
I. Waqaf (وقف)
Waqaf dari sudut bahasa ialah berhenti atau menahan, manakala dari sudut istilah tajwid ialah menghentikan bacaan sejenak dengan memutuskan suara di akhir perkataan untuk bernapas dengan niat ingin menyambungkan kembali bacaan. Terdapat empat jenis waqaf yaitu:
- ﺗﺂﻡّ (taamm) – waqaf sempurna – yaitu mewaqafkan atau memberhentikan pada suatu bacaan yang dibaca secara sempurna, tidak memutuskan di tengah-tengah ayat atau bacaan, dan tidak mempengaruhi arti dan makna dari bacaan karena tidak memiliki kaitan dengan bacaan atau ayat yang sebelumnya maupun yang sesudahnya
- ﻛﺎﻒ (kaaf) – waqaf memadai – yaitu mewaqafkan atau memberhentikan pada suatu bacaan secara sempurna, tidak memutuskan di tengah-tengah ayat atau bacaan, namun ayat tersebut masih berkaitan makna dan arti dari ayat sesudahnya
- ﺣﺴﻦ (Hasan) – waqaf baik – yaitu mewaqafkan bacaan atau ayat tanpa mempengaruhi makna atau arti, namun bacaan tersebut masih berkaitan dengan bacaan sesudahnya
- ﻗﺒﻴﺢ (Qabiih) – waqaf buruk – yaitu mewaqafkan atau memberhentikan bacaan secara tidak sempurna atau memberhentikan bacaan di tengah-tengah ayat, wakaf ini harus dihindari karena bacaan yang diwaqafkan masih berkaitan lafaz dan maknanya dengan bacaan yang lain.
Tanda-tanda waqaf lainnya :
1. Tanda mim ( مـ ) disebut juga dengan Waqaf Lazim. yaitu berhenti di akhir kalimat sempurna. Wakaf Lazim disebut juga Wakaf Taamm (sempurna) karena wakaf terjadi setelah kalimat sempurna dan tidak ada kaitan lagi dengan kalimat sesudahnya. Tanda mim ( م ), memiliki kemiripan dengan tanda tajwid iqlab, namun sangat jauh berbeda dengan fungsi dan maksudnya;
2. tanda tho ( ﻁ ) adalah tanda Waqaf Mutlaq dan haruslah berhenti.
3.tanda jim ( ﺝ ) adalah Waqaf Jaiz. Lebih baik berhenti seketika di sini walaupun diperbolehkan juga untuk tidak berhenti.
4. tanda zha ( ﻇ ) bermaksud lebih baik tidak berhenti
5. tanda sad ( ﺹ ) disebut juga dengan Waqaf Murakhkhas, menunjukkan bahwa lebih baik untuk tidak berhenti namun diperbolehkan berhenti saat darurat tanpa mengubah makna. Perbedaan antara hukum tanda zha dan sad adalah pada fungsinya, dalam kata lain lebih diperbolehkan berhenti pada waqaf sad
6. tanda sad-lam-ya’ ( ﺻﻠﮯ ) merupakan singkatan dari “Al-washl Awlaa” yang bermakna “wasal atau meneruskan bacaan adalah lebih baik”, maka dari itu meneruskan bacaan tanpa mewaqafkannya adalah lebih baik;
7. tanda qaf ( ﻕ ) merupakan singkatan dari “Qiila alayhil waqf” yang bermakna “telah dinyatakan boleh berhenti pada wakaf sebelumnya”, maka dari itu lebih baik meneruskan bacaan walaupun boleh diwaqafkan
8. tanda sad-lam ( ﺼﻞ ) merupakan singkatan dari “Qad yuushalu” yang bermakna “kadang kala boleh diwasalkan”, maka dari itu lebih baik berhenti walau kadang kala boleh diwasalkan
9. tanda Qif ( ﻗﻴﻒ ) bermaksud berhenti! yakni lebih diutamakan untuk berhenti. Tanda tersebut biasanya muncul pada kalimat yang biasanya pembaca akan meneruskannya tanpa berhenti
10. tanda sin ( س ) atau tanda Saktah ( ﺳﮑﺘﻪ ) menandakan berhenti seketika tanpa mengambil napas. Dengan kata lain, pembaca haruslah berhenti seketika tanpa mengambil napas baru untuk meneruskan bacaan
11. tanda Waqfah ( ﻭﻗﻔﻪ ) bermaksud sama seperti waqaf saktah ( ﺳﮑﺘﻪ ), namun harus berhenti lebih lama tanpa mengambil napas
12. tanda Laa ( ﻻ ) bermaksud “Jangan berhenti!”. Tanda ini muncul kadang-kala pada penghujung maupun pertengahan ayat. Jika ia muncul di pertengahan ayat, maka tidak dibenarkan untuk berhenti dan jika berada di penghujung ayat, pembaca tersebut boleh berhenti atau tidak
13. tanda kaf ( ﻙ ) merupakan singkatan dari “Kadzaalik” yang bermakna “serupa”. Dengan kata lain, makna dari waqaf ini serupa dengan waqaf yang sebelumnya muncul
14. tanda bertitik tiga ( … …) yang disebut sebagai Waqaf Muraqabah atau Waqaf Ta’anuq (Terikat). Waqaf ini akan muncul sebanyak dua kali di mana-mana saja dan cara membacanya adalah harus berhenti di salah satu tanda tersebut. Jika sudah berhenti pada tanda pertama, tidak perlu berhenti pada tanda kedua dan sebaliknya.
Sebenarnya masih banyak hukum bacaan dan tanda bacaan dalam Al-Quran bila dipelajari memerlukan waktu pemahaman yang cukup lama agar fasih dan benar dalam membaca, melafazkan dan pengucapan harakat (panjang-pendeknya suatu bacaan), tajwid lainnya yang harus dipelajari dan dipahami. Lebih baik lagi apabila mempelajari kitab Iqro (kitab kecil ).
Posted in Adab Membaca Al-Quran, Membaca Al-Quran Dengan Tajwid | Tagged , , , , , , , , , , , , , , , | Leave a comment

Hukum Wanita Haid Membaca Al-Quran

Para Ulama besar memiliki pendapat yang berbeda mengenai Hukum wanita yang sedang membaca Al-Quran diperbolehkan atau tidak ?? Ada pendapat Ulama yang mengatakan bagi wanita yang sedang haid diperbolehkan membaca Al-Quran karena belum diketahui secara pasti dalil shahih yang melarang.
Namun ada dalil dan hadist dari sabda Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa wanita yang sedang menstruasi diperbolehkan membaca Al-Quran dan kemudian hendak melaksanakan ibadah Umrah akan tetapi sedang dalam masa menstruasi :
Berkata Syeikh Al-Albany:
“Hadist ini menunjukkan bolehnya wanita yang haid membaca Al-Quran, karena membaca Al-Quran termasuk amalan yang paling utama dalam ibadah haji, dan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membolehkan bagi Aisyah semua amalan kecuali thawaf dan shalat, dan seandainya haram baginya membaca Al-Quran tentunya akan beliau terangkan sebagaimana beliau menerangkan hukum shalat (ketika haid), bahkan hukum membaca Al-Quran (ketika haid) lebih berhak untuk diterangkan karena tidak adanya nash dan ijma’ yang mengharamkan, berbeda dengan hukum shalat (ketika haid). Kalau beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang Aisyah dari shalat (ketika haid) dan tidak berbicara tentang hukum membaca Al-Quran (ketika haid) ini menunjukkan bahwa membaca Al-Quran ketika haid diperbolehkan, karena mengakhirkan keterangan ketika diperlukan tidak diperbolehkan, sebagaimana hal ini ditetapkan dalam ilmu ushul fiqh, dan ini jelas tidak samar lagi, walhamdu lillah.” (Hajjatun Nabi hal:69).
Namun jika orang yang berhadats kecil dan wanita haid ingin membaca Al-Quran maka dilarang menyentuh mushhaf atau bagian dari mushhaf, dan ini adalah pendapat empat madzhab, Hanafiyyah (Al-Mabsuth 3/152), Malikiyyah (Mukhtashar Al-Khalil hal: 17-18), Syafi’iyyah (Al-Majmu’ 2/67), Hanabilah (Al-Mughny 1/137). Mushhaf disebut juga dengan Al-Quran.
Kemudian mereka mengeluarkan dalil dengan firman Allah ta’alaa:

yang artinya : “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci.”
pendapat dari ulama lainnya adalah dilarang menyentuh Al-Quran termasuk sampulnya karena dia masih menempel. Ketika seorang wanita yang sedang haid boleh saja menyentuh Al-Quran namun dengan catatan membungkus tangan dengan kaos tangan, maka Al-Quran boleh disentuh.
Berkata Syeikh Bin Baz :
“Boleh bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al-Quran menurut pendapat yang lebih shahih dari 2 pendapat ulama, karena tidak ada dalil yang melarang, namun tidak boleh menyentuh mushhaf, dan boleh memegangnya dengan penghalang seperti kain yang bersih atau selainnya, dan boleh juga memegang kertas yang ada tulisan Al-Quran (dengan menggunakan penghalang) ketika diperlukan” (Fatawa Syeikh Bin Baz 24/344).
Akan tetapi yang lebih baik adalah ketika hendak membaca Al-Quran dalam keadaan suci , diperbolehkan menyentuh dan membaca Al-Quran bila dalam keadaan hadast kecil. Pendapat tersebut dikemukakan dengan kesepakatan oleh beberapa ulama.
Berkata Imam An-Nawawy :
“Kaum muslimin telah bersepakat atas bolehnya membaca Al-Quran untuk orang yang tidak suci karena hadats kecil, dan yang lebih utama hendaknya dia berwudhu.” (Al-Majmu’, An-Nawawy 2/163).
Adapula dalil yang mengatakan bahwa bolehnya membaca Al-Quran meski tidak berwudhu terlebih dahulu ada dalam hadist Ibnu Abbas. Beliau ketika itu sedang menginap di rumah bibinya Maimunah Radhiyaallhu’anha ( istri dari Rasulullah SAW), kemudian beliau berkata dalam dalilnya :
“Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur sampai ketika tiba tengah malam, atau sebelumnya atau sesudahnya, beliau bangun kemudian duduk dan mengusap muka dengan tangan beliau supaya tidak mengantuk, kemudian membaca sepuluh ayat terakhir dari surat Ali Imran.” (HR.Al-Bukhary)
Di dalam hadist ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al-Quran setelah bangun tidur, sebelum beliau berwudhu.
Posted in Uncategorized | Tagged , , | Leave a comment

Adab Membaca Al-Quran

Al-Qur’anul Kariim adalah firman Allah SWT yang menjadikannya sebagai pedoman umat manusia dan mengajarkan, menuntun kepada petunjuk untuk mendapatkan kebaikan, keberkahan dan keselamatan baik di dunia maupun di akhirat. Seseorang yang membaca, mempelajari, memahami dan mengamalkan Al-Quran dijanjikan Allah SWT syurga yang indah, kecukupan dalam hidupnya, kemurahan rezeki, pahala, meleburkan dosa serta dikabulkannya segala pinta dan doa yang diharapkannya. Selain itu Allah SWT menggolongkan dirinya bersama orang-orang mu’min yang mendapatkan Rahmat dan Syafa’atNya ketika hari kiamat nanti.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang berbunyi ” Sebaik-baiknya kamu adalah orang yang membaca dan mempelajari Al-Quran dan mengajarkannya “. (HR.Bukhari)
Ada beberapa cara adab atau perilaku ketika seorang muslim membaca Al-Quran agar mendapatkan kesempurnaan dan mampu memahami serta meresap apa saja makna yang terkandung dalam tiap ayat Al-Quran :
1. Membersihkan mulut dan menggosok gigi terlebih dahulu dengan siwak
Dengan tujuan agar ketika membaca Al-Quran, mulut terasa segar dan wangi dan membaca pun dapat dilakukan enak dan tenang.
2. Mensucikan diri dengan wudhu terlebih dahulu
Berwudhu sebelum menyentuh dan membaca Al-Quran merupakan perilaku penting agar diri ini dalam keadaan suci terhindar dari hadas kecil maupun hadas besar. Karena Al-Quran merupakan Kitab suci yang harus dijaga kebersihan dan kesuciannya, seperti yang dikatakan oleh shahih Imam Haromain berkata ” Orang yang membaca Al-Quran dalam keadaan najis, dia tidak dikatakan mengerjakan hal yang makruh, namun dia telah meninggalkan sesuatu yang utama”.(At-Tibyan, hal. 58-59)
3. Membaca dengan suara yang lembut, pelan (tartil), tidak terlalu cepat agar dapat memahami tiap ayat yang dibaca
Rasulullah SAW dalam sabda mengatakan “Siapa saja yang membaca Al-Quran sampai selesai (Khatam) kurang dari 3 hari, berarti dia tidak memahami”. (HR. Ahmad dan para penyusun kitab-kitab Sunan)
Bahkan sebagian dari para Sahabat Rasulullah membenci pengkhataman Al-Quran sehari semalam, dengan berdasarkan hadits diatas. Rasulullah SAW sendiri menyuruh sahabatnya untuk mengkhatamkan Al-Quran setiap 1 minggu (7 hari) (HR. Bukhori dan Muslim) begitu pula yang dilakukan oleh Abdiullah Mas’ud, Utsman bin Affan, Zaid bin Tsabit mereka mengkhatamkan Al-Quran seminggu sekali.
5. Membaca Al-Qur’an dengan khusyu’, penuh penghayatan, dengan hati yang ikhlas, mampu menyentuh jiwa dan perasaan bila perlu dengan menangis
Allah SWT menerangkan pada sebagian dari sifat-sifat hambaNya yang shalih adalah “Dan mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertamba khusyu”. ( QS.Al Isra :109 ). Teteapi tidak demikian bagi seorang hambaKu dengan pura-pura menangis dengan tangisan yang dibuat-buat.
6. Membaguskan suara ketika membaca Al-Quran
Dalam sabda Rasulullah SAW yang berbunyi “Hiasilah Al-Quran dengan suaramu.”(HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim). Di dalam hadits lain dijelaskan, “Tidak termasuk umatku orang yang tidak melagukan Al-Qur’an.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam pengertian dari hadits tersebut adalah membaca Al-Quran dengan baik dan benar mengerti makhroj (tanda baca), harakat ( panjang pendeknya bacaan), mengerti tajwid dsb. Sehingga tidak melewatkan hukum dan ketentuan dari membaca Al-Quran, bila sudah cukup mengerti lantunan dari tiap-tiap ayat yang dibacakan agar terdengar indah dan menyentuh Qolbu.
7. Membaca Al-Qur’an dimulai dengan isti’adzah.
Dalam firman Allah SWT yang artinya, “Dan bila kamu akan membaca Al-Qur’an, maka mintalah perlindungan kepada Alloh dari (godaan-godaan) syaithan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98)
Dengan maksud membaca membaca Al-Quran dengan suara yang lirih dan khusyu’ sehingga tak perlu mengganggu orang yang sedang melakukan shalat dan tidak menimbulkan sifat Riya’. Bahkan dalam sebuah Hadist Rosululloh shollallohu ‘alaihiwasallam bersabda, “Ingatlah bahwasannya setiap dari kalian bermunajat kepada Rabbnya, maka janganlah salah satu dari kamu mengganggu yang lain, dan salah satu dari kamu tidak boleh bersuara lebih keras daripada yang lain pada saat membaca (Al-Qur’an).” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Baihaqi dan Hakim).

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking